Polda Maluku Utara Resmi Tetapkan Tersangka Ledakan Speedboat Bela 72

Avatar photo
Kapal Cepat Bela 72 yang meledak di Pelabuhan Bobong, Sabtu 12 Oktober 2024/dok istimewa/kieraha.com

Polda Maluku Utara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan Speedboat Bela 72 di Bobong Taliabu pada 12 Oktober 2024 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum meminta keterangan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik. Juga keterangan Gubernur Sherly Laos selaku salah satu korban selamat dalam insiden tersebut.

Dari hasil gelar perkara kita tetapkan 1 orang tersangka inisial RS alias Rahmat,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Jumat 28 Februari 2025.

Ia menambahkan, RS adalah Nakhoda Speedboat Bela 72, ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan peristiwa pidana dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

BACA JUGA Benny Laos Meninggal dalam Insiden Ledakan Speedboat di Bobong

“Pasal primernya adalah UU Pelayaran dan subsidernya Pasal 359 dan 360 KUHP,” lanjutnya.

Insiden ledakan Speedboat Bela 72 ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan delapan orang lainnya berhasil selamat termasuk Gubernur Terpilih Sherly Laos. *