Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai penyelundup narkoba jenis ganja dari Papua ke wilayah Malut.
Para pemuda itu diringkus di kawasan Pelabuhan Semut, Kelurahan Manggadua, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate dengan barang bukti ganja kering seberat 235,4 gram.
Barang haram siap edar ini awalnya dibawa oleh FB dari Jayapura dengan menaiki kapal pelni yang sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada Kamis 8 Agustus kemarin.
Ganja kering tersebut kemudian dijemput oleh AR dan O yang sudah menunggu di Pelabuhan A Yani Ternate pada hari yang sama.
“Setelah mendapatkan barang tersebut, ketiga pemuda ini kemudian bersamaan menuju Pelabuhan Semut dan langsung diringkus oleh anggota,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, ketika dikonfirmasi, Senin 12 Agustus 2024.
Edy menambahkan, ketiga pelaku ini sudah ditahan dengan barang bukti 19 sachet narkoba jenis ganja seberat 235,4 gram dan 2 unit ponsel pintar.
Para pelaku yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan ini bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. *