Polda Maluku Utara memberikan peringatan kepada sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di wilayah Provinsi Malut maupun Kota Ternate. Peringatan ini menyusul adanya penetapan salah satu tersangka dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Codo Ternate oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil meminta, kepada sejumlah petugas SPBU agar melakukan pelayanan sesuai SOP yang berlaku.
“BBM bersubsidi yang disediakan oleh Pemerintah merupakan BBM yang dikhususkan untuk kalangan bawah, baik angkutan umum hingga ojek dan bukan untuk kalangan atas dengan kepentingan pribadi. Polda akan terus melakukan pemantauan di semua SPBU termasuk di Ternate guna mengantisipasi adanya praktik liar yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujar Michael, ketika dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2023.
Praktik liar yang dimaksudkan adalah pelayanan yang diberikan kepada kendaraan rakitan roda dua maupun roda empat yang spesifikasi tangki tidak sesuai dengan standar.
Selain melakukan pemantauan secara langsung di lapangan, lanjut Kabid Humas, masyarakat juga diimbau untuk kerjasama dalam menyampaikan laporan adanya praktik liar yang mengarah pada dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
“Yang pasti kalau ada laporan masyarakat, seperti di SPBU Codo maka kita (polisi) akan tindak tegas,” kata Michael.
Ia menambahkan, Polda tidak segan-segan memproses hukum terhadap oknum petugas SPBU yang mencoba melakukan dugaan penimbunan ataupun lainnya yang menyebabkan kelangkaan stok BBM.
“Kita pastikan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” sambungnya. *