Sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK menjadi perhatian Polda Maluku Utara. Ini karena terdapat perwira polisi dari Polda Malut yang ditugaskan sebagai ajudan gubernur juga ikut diperiksa dan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak di Malut ini.
Ajudan berpangkat Ipda dengan inisial WT itu dihadirkan sebagai saksi karena sering mentransfer uang dengan nilai hingga ratusan juta ke sejumlah rekening termasuk rekening yang dikuasai oleh istrinya berinisial GY.
Kabid Humas Polda Malut ABKP Bambang Suharyono menyatakan, saat ini WT masih berstatus saksi untuk beberapa terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.
“(Sehingga) kita (Polda Malut) masih ikuti perkembangan dulu,” kata Bambang, Jumat kemarin.
Bambang menyebutkan, Polda Malut sampai saat ini belum menerima laporan pengaduan dari AGK selaku Eks Gubernur Malut atas transaksi sejumlah uang ke rekening tersebut.
“Kalau ada laporan, Propam akan menindaklanjuti, apakah itu laporan yang sifatnya keberatan dari seseorang, misalnya ada dugaan penggelapan maka silakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan,” sambungnya.
“Yang pasti kapasitas dia (WT) sebagai Anggota Polri, maka sanksi yang akan diberikan adalah sanksi disiplin maupun kode etik.” *