Polisi Bekuk PNS Pemprov Malut Pengguna Narkoba

Avatar photo
Polisi Bekuk PNS Pemprov Malut Pengguna Narkoba
Keempat tersangka yang diamankan. (Irawan Lila)

Polda Maluku Utara kembali merilis empat kasus narkoba jenis sabu dan ganja yang ditangani awal Januari, Senin (20/1/2020). Dari penanganan kasus ini ditemukan 4 orang tersangka, salah satunya warga Ternate yang berprofesi sebagai PNS di Pemprov Malut.

Kasus yang dirilis itu diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu 1,05 gram dan ganja 78,62 gram.

Direktur Reserse Narkoba Kombespol Setiadi Sulaksono mengemukakan, keempat tersangka ini dengan inisial masing-masing adalah RS (27) dan IAR (35) berprofesi wiraswasta, GIK (21) tukang ojek, dan RRS (39) yang merupakan PNS di lingkup Disnakertrans Provinsi Malut.

Ia mengatakan dari keempat kasus itu diduga ada keterlibatan oknum dari warga binaan di Lapas Ternate. Oknum itu diduga merupakan otak dari peredaran barang haram tersebut.

“…ini merupakan pemain lama yang sudah kita tangkap lalu main lagi. Yang rata-rata pengendalian narkoba ini dikendalikan di Rutan Lapas Ternate. Kemarin sudah kita grebek, cuma kita masih dalami. Selain itu, ada keterlibatan warga binaan di Lapas Makassar,” katanya, saat menyampaikan keterangan pers di Aula Polda Malut, Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Ternate, Senin sore.

Setiadi menyatakan, jaringan peredaran kasus narkoba di wilayah Malut yang diungkap awal Januari itu dipasok dari Pulau Jawa, itu untuk narkotika jenis ganja. Sementara sabu masih didapat dari wilayah Maluku Utara namun melibatkan warga binaan di Lapas Makassar.

“Dari keempat kasus ini, kami masih terus melakukan pendalaman,” sambungnya.

Pasal yang dilanggar para tersangka ini bervariasi. Untuk RS dikenakan Pasal 112 dan 114 Ayat 1, RRS dikenakan Pasal 112 dan 127 Ayat 1, GIK dikenakan Pasal 112 Ayat 1, dan IAR dikenakan Pasal 114 dan 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Irawan Lila
Author