Ponakan Gubernur Maluku Utara Diamankan Polisi

Terkait Proyek yang Dijanjikan di Dinas Perkim

Avatar photo
Gedung Polda Malut di Ternate/kieraha.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, mengamankan salah seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka yang diamankan menjanjikan empat paket proyek di Dinas Perkim Provinsi Malut dengan membawa nama gubernur dan nama istri Gubernur Malut.

Pelaku yang mengaku sebagai ponakan Gubernur Abdul Gani Kasuba ini dengan inisial SK alias Sukri. Bersangkutan diamankan di salah satu kamar kontrakan di Jakarta Barat.

Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy mengemukakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan polisi dari korban atas nama Hi Iskandar dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terjadi pada bulan Februari 2022 lalu.

“Terlapor Sukri dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/IX/ 2022, tanggal 9 September 2022. Di mana Terlapor mendatangi rumah Pelapor dan mengaku bahwa dia merupakan keponakan dari gubernur dan sering diberikan paket proyek oleh ibu gubernur. Atas pertemuan itu Terlapor menjanjikan Pelapor pekerjaan sebanyak 4 paket proyek di dinas provinsi, namun sebelum paket pekerjaan proyek diterima Pelapor, ternyata Terlapor sudah lebih dulu meminta uang kepada Pelapor sebesar 10 persen dari masing-masing paket proyek (yang dijanjikan),” ujar Asri, kepada wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Mantan Wakapolres Sula dan Kasat Reskrim Polres Ternate itu menyatakan, dari empat paket proyek tersebut, sejumlah uang sudah diberikan Pelapor kepada Terlapor senilai Rp 500 juta yang dibayarkan secara bertahap dari bulan Februari hingga April 2022.

Asri menambahkan, Terlapor Sukri kemudian kembali meminta uang kepada Pelapor sebesar Rp 56 juta dengan alasan uang tersebut dibutuhkan untuk membayar dokumen tender di Pokja dan di Dinas Perkim Provinsi Malut.

“Tetapi berjalannya waktu ternyata sampai saat ini paket pekerjaan yang Terlapor janjikan tidak ada, dan uang yang telah diterima oleh Terlapor juga tidak dikembalikan kepada Pelapor,” jelas Asri.

BACA JUGA Momen Danrem 152 Babullah Silaturahmi ke Polda Maluku Utara

Atas dasar laporan Pelapor tersebut, kata Asri, Tim Penyelidik Ditreskrimum Polda Malut melayangkan surat pemanggilan terhadap Terlapor dengan diterbitkan Surat Pemanggilan Nomor: S.Pgl/509/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 25 Oktober 2022. Akan tetapi, lanjut Asri, surat pemanggilan pertama yang dilayangkan tidak ditanggapi Terlapor.

“Kemudian Penyidik menerbitkan surat kedua Nomor: S.Pgl/516/XI/2022/Ditreskrimum Tanggal 2 November 2022, tetapi yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan Penyidik. Karena terlapor tidak bersikap koperatif sehingga diterbitkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor: Sp.Bawa/45/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 11 Februari 2023 (hingga akhirnya terlapor diamankan di kamar kontrakan di Jakarta Barat),” sambungnya.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News