Maluku Utara tentunya tidak baik-baik saja. Pengelolaan keuangan yang amburadul, jual beli jabatan, hingga suap pengurusan izin tambang dan pengadaan proyek menjadi sorotan di Tanah Air pada 2024. Tapi tidak, untuk Kejaksaan Tinggi Malut! Sepanjang tahun itu, nyaris tak satupun perkara kasus dugaan korupsi yang berujung sampai ke meja hijau.
Sejumlah penanganan perkara tersebut berasal dari peninggalan Kepala Kejati sebelumnya, Budi Hartawan hingga masa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi saat ini, Herry Ahmad Pribadi.
Kasus yang dirilis akhir 2023 lalu, hingga berakhirnya tahun 2024 masih menjadi pekerjaan besar Tim Penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi setempat. Hingga awal tahun ini, pun kasus tersebut masih belum juga menemui juntrungannya. Bahkan pada akhir tahun kemarin tak satupun rilis penanganan perkara yang disampaikan oleh Kejati Malut.
Menurut Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi bahwa penanganan perkara korupsi di Kejati Malut pada 2024 tak bisa jalan, karena pertimbangan pemilihan kepala daerah serentak. Ini disampaikannya pada saat coffee morning dengan wartawan, di Ternate, Kamis siang WIT.
Ini sesuai instruksi dari Jaksa Agung bahwa semua kegiatan penyelidikan di tahun politik, khususnya yang terkait dengan calon kepala daerah agar dipending dulu, lanjut Ahmad.
Pertimbangan lainnya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas di momentum tersebut.
Ia menyatakan, Kejati Malut pada 2024 sudah melakukan banyak hal. Diantaranya perbaikan sarana prasarana di Kantor Kejati hingga membantu menjaga situasi Malut tetap kondusif.
Hal senada dikatakan Ardian, Asisten Pidsus Kejati Malut, perihal penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani belum dapat disampaikan ke publik karena situasi tahun politik.
Ia meminta agar media juga dapat mengerti dengan proses penanganan perkara tersebut.
Menuai Sorotan
Kinerja Kejaksaan Tinggi ini menuai sorotan publik, terutama dari Praktisi Hukum, salah satunya Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut Bachtiar Husni, ketika dikonfirmasi kieraha.com pada Kamis malam, 27 Februari 2025, berharap agar salah satu lembaga lantirasuah di Provinsi ini lebih terbuka dengan proses penanganan korupsi.
“Terkait dengan kinerja Kejaksaan Tinggi Malut ini ya, saya kira harus menjadi hal yang perlu disoroti. Karena sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya sangat didukung oleh masyarakat, terutama dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Bachtiar merincikan beberapa perkara yang ditangani Kejati Malut, yang sampai sejauh ini belum ada kejelasan, meliputi penanganan kasus makan minum dan perjalanan dinas WKDH Malut, pemotongan TPP ASN dan non ASN RSUD di Chasan Boesoirie, pengadaan Kapal Billfish DKP Malut, Gedung Duafa Center Ternate, hingga penanganan anggaran Covid19.
“Dari jumlah penanganan perkara ini terkesan jalan ditempat, bahkan tidak ada progres. Kasus yang telah ditangani ini harusnya disampaikan progresnya, agar tidak menimbulkan keraguan publik kepada APH dalam hal ini Kejati Malut dalam komitmen memberantas korupsi. Apalagi komitmen berantas korupsi ini selalu didengungkan setiap momen HUT Adhiyaksa, nah di situlah sebenarnya yang harus diutamakan Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Bachtiar meminta, Kejaksaan Tinggi Malut lebih transparan terkait dengan progres dan tahapan penanganan perkara dugaan korupsi yang 90 persen melibatkan pejabat publik, agar masyarakat juga bisa tahu dan ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut.
“Apalagi kalau kita melihat penanganan perkara ini hampir 90 persen melibatkan pejabat publik. Olehnya itu, sangat diharapkan proses penanganan yang dilakukan lebih terbuka. Kalau memang perkaranya sudah memenuhi alat bukti ya sebaiknya segera dilakukan penetapan tersangka. Jangan biarkan sampai berlarut-larut. Begitu pun sebaliknya, kalau tidak memenuhi unsur pidana ya disampaikan agar publik juga tahu,” sambungnya.
Ia juga berharap, agar progres penanganan perkara korupsi bisa disampaikan secara terbuka ke publik dan tidak harus ditutup-tutupi, khususnya terkait inisial saksi yang sudah diperiksa, kemudian agenda penanganan perkara kedepannya apa yang akan dilakukan tim penyidik.
“Memang ada hal yang perlu ditutupi untuk kepentingan penyelidikan, tetapi bukan berarti semuanya harus ditutup-tutupi. Ini justru menjadi tidak wajar, apalagi hanya janji untuk penetapan tersangka, kemudian berakhir stagnan dan tidak ada lagi informasi. Padahal dari sejumlah perkara ini, masyarakat menanti kejelasannya seperti apa,” tutup Bachtiar. *