Praktisi Hukum Sebut Jabatan Salmin Djanidi sebagai Sekda Maluku Utara Ilegal

Bisa Dipidana Jika Melaksanakan Tugas Administrasi Negara

Avatar photo
Ruang depan Kantor Gubernur Malut di Sofifi/kieraha.com

Pergantian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menuai sorotan. Tak pelak, jabatan Sekda yang kini dijalankan oleh Salmin Djanidi atas penunjukkan Plt Gubernur M Al Yasin Ali dinilai cacat demi hukum alias ilegal.

Menurut Praktisi Hukum Abdul Kader Bubu, jabatan Sekda saat ini masih resmi dijabat oleh Samsuddin Abdul Kadir, karena penunjukkan jabatan Plt Sekda menggantikan Samsuddin ini tidak ada landasan perintah langsung dari Kemendagri yang bersifat tertulis.

“Plt Gubernur diberi tugas oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan tugas-tugas Gubernur (yang saat ini terjerat kasus korupsi proyek dan izin pertambangan). Oleh karena itu, wewenang yang didapatkan dalam hukum administrasi disebut dengan wewenang mandatoring. Di mana Plt Gubernur diberi mandat untuk menjalankan tugas-tugas yang melekat pada Gubernur dan bukan delegasi. Dan tugas-tugas yang dijalankan oleh Plt Gubernur itu mestinya ada perintah langsung dari Kemendagri yang bersifat tertulis,” ujar pria yang akrab disapa Dade ini, di Ternate, Senin malam, 1 April 2024.

Dade menilai, tindakan Plt Gubernur M Al Yasin Ali menggantikan Samsuddin tanpa izin tertulis telah melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor: 821/5492/SJ Tahun 2022.

“Yaitu segala tindakan atau wewenang yang digunakan oleh Pelaksana Tugas atau Penjabat maupun Pelaksana Harian Gubernur hanya dapat dilaksanakan di bidang mutasi dan demosi. Juga sesuatu yang berhubungan dengan itu hanya dapat dilaksanakan manakala mendapat izin tertulis dari Mendagri dan bukan lisan,” ucapnya.

Dade menyatakan, izin tertulis adalah dasar kewenangan untuk melakukan tindakan administratif di bidang mutasi dan evaluasi, karena kata izin dalam hukum administrasi adalah pengecualian dari larangan.

“Artinya Plt Gubernur dilarang keras untuk melakukan evaluasi, mutasi dan demosi. Selain itu izin tertulis adalah sumber wewenang sebuah tindakan hukum administrasi, jika tanpa izin tertulis maka seluruh tindakan null and void (batal demi hukum),” jelasnya.

Dade mengemukakan, dalam hukum administrasi negara ada tiga faktor yang diperhatikan sebagai prinsip keabsahan tindakan, yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.

“Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara ini yang dicari lebih dulu adalah wewenang, apakah Plt Gubernur berwenang melakukan evaluasi terhadap Sekda? Jawabannya adalah tidak berwenang. Kalau dia cacat wewenang maka tidak perlu dicari apa prosedurnya, maupun salah atau tidak, karena dari awal sudah cacat wewenang. Lihat Pasal 70 Ayat 1 UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dan keputusan yang cacat wewenang itu akan berkonsekwensi pada anggaran dan itu tanggungjawab sendiri,” sambungnya.

Oleh Karena itu, lanjut Dade, jika Salmin Djanidi telah menandatangani peraturan APBD maka itu dinyatakan tidak sah karena diangkat dari wewenang yang cacat.

“Kalau ini diteruskan kita menunggu kapan Salmin ditangkap,” tambahnya. *