BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan penggunaan dana hibah yang bermasalah dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Malut tahun anggaran 2021.
Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Malut Nomor: 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022, tanggal 9 Mei 2022 mencatat, permasalahan realisasi hibah ini meliputi informasi nama dan alamat penerima hibah yang tidak dicantumkan dalam penjabaran APBD, penerima hibah tidak ditetapkan dengan keputusan gubernur, hibah yang tidak disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan hibah di atas Rp 1 miliar tidak diaudit oleh Inspektorat.
BACA JUGA Kejati Maluku Utara Gencar Periksa Belasan Pegawai dan Dokter RSUD Chasan Boesoirie
Menurut BPK, atas kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran hibah berisiko tidak tepat sasaran dan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan berisiko disalahgunakan.
Hal ini dijelaskan karena penggunaan dana hibah tersebut harus sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 18 Tahun 2016, dan NPHD antara Pemerintah Provinsi Malut dengan masing-masing penerima dana hibah.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada gubernur agar mencantumkan informasi lengkap penerima hibah dalam penjabaran APBD, menetapkan seluruh penerima hibah dalam SK Gubernur, memerintahkan Kepala SKPD pengelola hibah untuk membuat NPHD yang ditandatangani bersama oleh gubernur dan penerima hibah, memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Biro Kesra untuk menghimpun laporan pertanggungjawaban hibah tepat waktu, serta memerintahkan Inspektur atau akuntan publik untuk melakukan audit atas belanja hibah dengan nilai di atas Rp 1 miliar.
Kieraha.com berusaha menghubungi Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali terkait hibah ini. Namun upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon belum bersambut.
Nirwan menanggapinya bahwa telah memberikan penjelasan terkait temuan BPK ini kepada dua belas media di Sofifi. Namun penjelasan yang dimaksudkan Nirwan melalui rilis yang disampaikan tidak diperoleh kieraha.com hingga berita ini ditayangkan.
Realisasi dana hibah yang ditemukan bermasalah:
- Informasi penerima hibah pada penjabaran APBD tidak lengkap
- Penerima hibah sebesar Rp 14.393.750.000 tidak ditetapkan dengan keputusan gubernur
- Hibah yang tidak disertai NPHD sebesar Rp 9.645.820.304
- Penerima hibah sebesar Rp 4.155.999.000 tidak tertib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
- Belanja hibah dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000 tidak diaudit akuntan publik atau Inspektorat (dengan total anggaran sebesar Rp 22.847.161.600).