Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Maluku Utara, hingga sekarang tidak memiliki catatan khusus buat para kontraktor pemberi uang ke Gubernur Abdul Gani Kasuba, terdakwa penerima suap dan gratifikasi serta tersangka kasus pidana pencucian uang.
Para kontraktor pelaksana proyek yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan gubernur ini, akan tetap melaksanakan proyek infrastruktur di Pemprov.
Sofyan Kamarullah, Plt Kepala Dinas PUPR Malut menyatakan, meski dalam fakta persidangan muncul banyak sekali kontraktor yang memberi uang ke Gubernur Malut dua periode itu.
“(Jadi) tidak ada (catatan merah), kecuali mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun sepanjang masih sebagai saksi tetap bisa melaksanakan proyek sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasi,” katanya, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Jumat kemarin.
Menurut Sofyan, para kontraktor pemenang proyek melalui alokasi APBD di Dinas PUPR Malut, sejauh ini memenuhi kualifikasi dalam mengerjakan infrastraktur di Provinsi Malut.
Sama halnya dengan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan proyek sesuai arahan dari Gubernur AGK, kata Sofyan, tetap bisa mendapat proyek.
“Jadi sama halnya dengan kepala-kepala dinas di Pemprov Malut yang memberikan uang (ke Gubernur AGK), apakah saat ini mereka sudah dinonjobkan? kan tidak,” sambungnya. *