Renny Laos dan Eks Bupati Sula Dipanggil KPK Soal Kasus Suap Gubernur

Avatar photo
Terdakwa kasus suap yang sudah menjalani sidang di PN Ternate/kieraha.com

Penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan dan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Malut. Para saksi itu, dua diantaranya Renny Laos dan mantan Bupati Sula Hendrata Thes selaku pihak swasta. Pemeriksaan terhadap saksi ini dengan tersangka Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.

“(Pemeriksaan) hari ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” sebut Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Kamis 14 Maret 2024.

Selain Renny dan Hendrata, enam saksi lainnya yang turut dalam pemeriksaan kali ini adalah Suhardison Abdul Halim dan Handoko Setiawan Tan dari pihak swasta, juga Muhammad Miftah Baay selaku Kepala BKD Pemprov Malut, Arafat Talaba selaku Fungsional PBJ Ahli Muda Malut, Kadri La Etje selaku Asisten I Pemprov Malut, dan Yusman Dumade selaku Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut.

Dalam kasus ini, Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Gani Kasuba. Enam lainnya adalah Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Ridwan Arsan, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, serta pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Dari sejumlah nama ini empat diantaranya sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. *