Kasus pembunuhan bidan cantik di Tidore, Maluku Utara, perlahan menemukan titik terang. Salah satunya saat tersangka membunuh korban, terlebih dahulu mematikan lampu Pustu Dowora.
Hal itu dikemukakan Kapolda Maluku Utara, Brigadir Jenderal Polisi Tugas Dwi Apriyanto, ketika dikonfirmasi di Ternate, usai memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan bidan cantik di tempat kejadian perkara, Selasa (25/4/2017) sore.
Kapolda mengungkapkan kasus pembunuhan bidan Afifah Arahman yang baru bertugas delapan bulan di Pustu Dowora, Kecamatan Tidore Timur itu, pada reka ulang kejadian pembunuhan langsung diperagakan oleh tersangka berinisial MHJ alias Mursad.
BACA JUGA
Tersangka Pembunuh Bidan Cantik di Tidore Peragakan 41 Adegan
DPRD Sahkan Tiga Ranperda Genjot PAD
Dari hasil rekonstruksi, penyidik Polri gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Tidore Kepulauan akan menganalisis perkara kasus pembunuhan yang diperagakan tersangka.
Sejauh ini, motif yang melatarbelakangi tersangka Mursad melakukan pembunuhan terhadap bidan Afifah Arahman karena sakit hati. Kala cinta lelaki 20 tahun itu ditolak korban.
“Untuk saksi hanya dari bersangkutan (tersangka) itu sendiri yang kita lakukan (rekonstruksi). Nanti akan dipadukan dengan keterangan tersangka dan hasil autopsi. Sehingga yang akan kita simpulkan dari situ, termasuk hasil pengamatan dari pemeriksa tersangka, baik segi gestur (fisik) bersangkutan, kemudian pada saat mematikan lampu, dan lainnya akan dianalisis,” ucap Kapolda.
Menurut Kapolda, pada kasus pembunuhan itu tinggal disempurnakan.
“Bagi saya sudah 80 sampai 85 persen, tinggal menyempurnakan saja. Tidak menutup kemungkinan 15 persen (sisanya) nanti akan berkembang lagi,” katanya.
Kapolda saat ditanya mengenai rekonstruksi kasus tersebut, apakah masih ada tersangka lain, belum bisa memastikan. Karena dari reka ulang kejadian belum ditemukan.
“Itu nanti dari hasil analisis tim baru akan digelar perkara,” jelasnya.
Rekonstruksi Tahap Dua
Jenderal bintang satu Polda Maluku Utara mengatakan rekonstruksi selanjutnya masih akan dilakukan. Namun dilanjutkan di tempat lain karena kondisi TKP tidak memungkinkan.
“Karena tadi (25/4/2017) di TKP (tempat kejadian perkara) hampir 1.000 orang ada di situ. Sehingga tidak memungkinkan,” katanya.
Kapolda menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Tapi yang paling pokok di dalam rumah itu sudah kita selesaikan. Saya imbau masyarakat percayakan kepada Polri, akan kita selesaikan semaksimal mungkin, seobyektif mungkin, dan seprofesional mungkin. Saya tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Tapi justru dari hasil bukti-bukti ilmiah yang akan kita kedepankan,” tutupnya.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi