SAMURAI Maluku Utara Desak Pemprov Terbitkan Pergub Tata Niaga Komoditi Lokal

Avatar photo
Komoditi lokal Maluku Utara
Suasana audiens antara SAMURAI bersama Biro Hukum Setda Prov Malut, di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin 2 Desember 2024/Rafdal I K Waralalo/kieraha.com

Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia atau SAMURAI Maluku Utara menggelar rapat dengan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin sore 2 Desember 2024.

Koordinator SAMURAI Maluku Utara Fahri Haya menegaskan agar Pemprov Malut segera menindaklanjuti Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Pertanian dan Produk Industri Pengolahan, ke dalam Peraturan Gubernur.

Ia menyatakan, komoditas pertanian merupakan hal penting bagi petani, olehnya karena itu Pemprov Malut harus memberikan perhatian penuh terhadapnya.

“Kedatangan kami adalah bagian dari peringatan keras terhadap Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum,” tutur pria yang akrab disapa Ari ini.

Ia menambahkan, apabila dalam sepekan ke depan Biro Hukum tidak menindaklanjuti hasil rapat tersebut, maka SAMURAI bakal menggelar aksi demonstrasi.

Karena jika hal tersebut terjadi, Ari menilai Pemprov gagal untuk memastikan kesejahteraan para petani.

Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara Mustafa Hassan menyatakan, menerima tuntutan SAMURAI itu dan akan segera memprosesnya sesuai dengan kesepakatan rapat.

Mustafa berjanji, akan menghubungi lembaga teknis terkait untuk menyegerakan rapat lanjutannya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Maluku Utara terkait dengan tuntutan SAMURAI hari ini, dan selanjutnya kami komunikasikan kembali untuk melakukan audiens dengan pihak-pihak terkait,” sambungnya.*