Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut meringkus 24 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan sepanjang Agustus 2018.
Dari delapan belas kasus dengan 24 tersangka yang diringkus melalui Polres jajaran di Ternate, Tidore, Halmahera Utara, dan Kepulauan Sula, itu ditemukan peredaran narkoba yang dipasok memiliki jaringan dengan Sulawesi dan Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Mirzal Alwi menyatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dengan rincian tersangka 22 laki-laki dan 2 wanita. “Jumlah barang bukti yang disita selama Agustus 2018 untuk ganja 92,32 gram dan sabu 57,7 gram,” katanya saat menyampaikan press release, Selasa.
Mirzal mengemukakan, jumlah kasus narkoba yang telah ditangani sepanjang Januari-Agustus 2018 mencapai 122. Angka ini tergolong darurat karena naik cukup signifikan ketimbang Januari-Agustus 2017. “Untuk para tersangka yang diringkus pada Agustus 2018 seluruhnya dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 111, 112, 114 dan Pasal 117 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” sambung Mirzal.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi