Sekprov Maluku Utara Beberkan Peran Muhaimin di Sidang OTT KPK

Avatar photo
Salah satu terdakwa kasus OTT Gubernur Abdul Gani Kasuba saat mengenakan pakaian oranye, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate/Khaira Ir Djailani

Nama mantan Katua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif kembali mencuat dalam sidang kasus OTT KPK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Nama Muhaimin disebutkan oleh Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas, Rabu 13 Maret 2024.

Menurut Sekprov Samsuddin, dirinya tidak menerima informasi langsung dari Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur terkait dengan pengangkatan Muhaimin sebagai staf khusus gubernur. Selaku Sekprov, lanjut dia juga tidak pernah melihat SK terkait status Muhaimin sebagai staf khusus gubernur.

“Informasi itu saya tidak dengar langsung dari gubernur, tapi ada yang menyampaikan. Juga bersangkutan tidak pernah dilantik sebagai staf khusus gubernur,” katanya.

Samsuddin tidak menampik adanya pertanyaan JPU KPK bahwa Muhaimin Syarif merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait perizinan pertambangan.

“Kalau itu bisa jadi. Karena beliau dengan Pak Gubernur kemudian mengambil langkah-langkah tertentu,” katanya.

Samsuddin mengaku, sering mendengar keluh-kesah sejumlah Kepala Dinas terkait intervensi perizinan yang dilakukan Muhaimin Syarif.

“Iya, sering. Dan yang saya tahu tambang saja,” kata Samsuddin.

Apakah bapak pernah mendengar adanya setiap pengusaha sebelum mengajukan permohonan menghadap harus memberikan upeti? Kami jauh-jauh di Jakarta bisa dengar masa beda ruangan tidak dengar, “Saya dengar tapi tidak melihat,” lanjut Samsuddin menjawab pertanyaan dari JPU KPK.

Hal senada, disebutkan Kadis ESDM Maluku Utara Suriyanto Andili, ketika ditanya JPU KPK terkait intervensi perizinan pertambangan yang dilakukan Muhaimin Syarif.

“Apakah ada intervensi? Iya, ada dan biasanya intervensi itu direkomendasi dan pasti membawa nama gubernur,” kata Suriyanto.

Ia menyebutkan, status staf khusus gubernur yang dijabat oleh Muhaimin disampaikan langsung oleh gubernur kepada dirinya.

“Staf khusus gubernur dan itu disampaikan langsung Pak Gub ke saya,” jelasnya.

Keterangan saksi ini berbeda dengan keterangan saksi dari mantan Kadishut HM Sukur Lila. Menurutnya, tidak ada intervensi dari Muhaimin pada dinas yang pernah dipimpinnya.

BACA JUGA 3 Kadis dan Sekprov Maluku Utara Dihadirkan dalam Sidang Suap Gubernur

“Syarif tidak mencampuri terkait rekomendasi teknis yang ada di Dishut,” tutupnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 Hakim Anggota ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Dalam agenda sidang dakwaan ini pun dikawal ketat oleh aparat dari Satuan Brimob Polda Malut. *