Seperti Ini yang Dilakukan Mursad Sebelum Nyawa Bidan Cantik Melayang

Avatar photo

Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan bidan cantik di Puskesmas Pembantu, Kelurahan Dowora, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Jumat pagi, 7 April 2017.

Kasus pembunuhan yang dilakukan lelaki 20 tahun itu oleh pihak kepolisian setempat kembali mereka ulang perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Ipda Ahmad Mirja, Kanit I Polres Tidore Kepulauan, mengemukakan reka ulang yang dilakukan tersangka Mursad memperagakan 21 adegan yang dilakukannya di luar rumah, saat ambil gunting, memotong tali jemuran hingga menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA

Cinta Ditolak Nyawa Bidan Cantik di Tidore Melayang

Pembunuh Bidan Cantik di Tidore Peragakan 41 Adegan

Mengharukan Kenangan Bidan Cantik Bersama Sahabatnya

“Adegan yang dilakukan ini dimulai dari adegan 1 hingga 21, yang nantinya akan ditambah dengan adegan yang pernah dilakukan sebelumnya di TKP (Pustu Dowora) 41 adegan,” ujar Ahmad, ketika dihubungi KIERAHA.com, Rabu (7/6/2017).

Tersangka Mursad saat reka ulang di Ternate

Ahmad mengatakan situasi di Tidore masih belum memungkinkan, sehingga reka ulang yang dilaksanakan hanya untuk adegan tersangka saat menghabisi korban.

“Kemudian menggunting pintu rumah korban yang terbuat dari seng dan setelah menghabisi korban, tersangka keluar dan mengganjal pintu pakai batu,” ujarnya.

“Untuk kasus pembunuhan bidan cantik ini tersangkanya memang murni tunggal, sebab tersangka juga sudah mengakui kalau yang dilakukan tidak ada paksaan. Juga kalau dilihat, memang kasus ini tidak ada bantuan dari orang lain selain tersangka.”

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan dalam kasus pembunuhan ini hanya memperkuat Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana sebagaima yang diminta Jaksa Penuntut Umum.

“Pasal 340 ini, hukuman penjaranya minimal 25 tahun dan maksimal seumur hidup.”

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi