Setwan Maluku Utara Diminta Tunda PAW Anggota DPRD dari Partai Berkarya

Avatar photo
Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah (kiri) dan Ketua DPRD Kuntu Daud. (kieraha.com)

Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara diminta untuk menunda usulan Penggantian Antar Waktu atau PAW Anggota DPRD Malut dari Partai Berkarya, Ashari Turuy.

Hal ini disampaikan oleh Hendra Kasim, selaku Kuasa Hukum Ashari bahwa permintaan penundaan PAW itu karena proses hukum terhadap kliennya masih dalam tahapan dan belum ada putusan inkracht dari PN Ternate maupun Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

“Hingga saat ini masih dalam proses hukum di dua pengadilan tersebut. Untuk proses di Pengadilan Negeri Ternate sedang tahapan Kasasi dan di Pengadilan Tinggi dalam tahapan banding, bahkan juga belum ada putusan banding,” ujar Hendra, Kamis 16 Februari 2023.

BACA JUGA 18 Kelurahan di Ternate Rawan Gangguan Kamtibmas Pemilu 2024

PAW yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.4-302 Tahun 2023, tanggal 1 Februari ini, lanjut Hendra, telah melayangkan surat keberatan kepada Mendagri terkait proses PAW Anggota DPRD Malut tersebut.

“Mengingat keputusan a quo, Menteri Dalam Negeri berdasarkan pada Keputusan Pengadilan Negeri Ternate dan Keputusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Sementara upaya hukum terhadap proses PAW klien kami masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, yang oleh karena itu belum memiliki keputusan yang bersifat final dan mengikat (inkcraht van gewijsde),” lanjut Hendra.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News