Sidang dengan agenda mediasi gugatan perdata atas pengujian ijazah SMA milik Bupati Usman Sidik yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 5 April 2023 batal digelar.
Agenda sidang dengan menghadirkan Zainal Ilyas, Ajis Abubakar dan Yuslan Gani selaku pihak Penggugat, serta Bupati Usman Sidik dan SMA Muhammadiyah Ternate selaku Tergugat ini, batal dilaksanakan karena diduga pihak Penggugat telah melayangkan surat pencabutan gugatan atas masalah tersebut.
Zainal Ilyas selaku salah satu Penggugat menjelaskan, sidang yang digelar ini sehari sebelumnya sudah dilaksanakan oleh PN Ternate secara diam-diam.
“Dari kami sendiri tidak tahu kalau ada sidang pada hari Selasa kemarin, apakah terkait pencabutan gugatan atau sidang mediasi. Juga karena pencabutan gugatan itu sehingga sidang hari ini (Rabu 5 April 2023) batal digelar,” kata Zainal, Rabu malam WIT.
Kieraha.com berusaha menghubungi Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh terkait pembatalan jadwal sidang tersebut. Namun upaya konfirmasi ini belum bersambut.
BACA JUGA Mediasi Uji Keaslian Ijazah Bupati Halmahera Selatan Dijadwalkan pada 5 April
Kadar sebelumnya menyatakan bahwa sidang lanjutan perkara perdata ini dengan agenda mediasi yang akan dipimpin oleh mediator Ketua Pengadilan Negeri Ternate.
Agenda mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat yang digelar di PN Ternate ini berlangsung Rabu pagi, pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur, lanjut Kadar. Namun agenda sidang ini batal dilaksanakan sesuai jadwal sidang tersebut.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News