Sidang suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu pagi, 22 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menghadirkan sebanyak 7 orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi tersebut.
Para saksi tersebut adalah mantan sekretaris pribadi, ajudan, pengawal dan pihak swasta yang mengenal secara dekat Abdul Gani Kasuba semasa menjadi Gubernur Maluku Utara.
Ketujuh saksi itu adalah Zaldi Kasuba, Muhammad Fazrin, Rismat Amarullah Tomaito, Ikbal P Rahman, Luki Radjapati, M Nur Usman, dan Idris Husen.
Sidang kasus korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi Hakim Anggota.
Sidang serupa juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Biro Pengadaan Ridwan Arsan dan mantan Ajudan Gubernur Ramadan Ibrahim. *