Simak Perintah Jaksa Agung yang Dibacakan Kajati Malut di Harlah Kejaksaan 2025

Avatar photo
Kajati Malut Herry Ahmad Pribadi saat membacakan amanat Jaksa Agung RI, di Halaman Kantor Kejati, lingkungan Stadion, Ternate, Selasa 2 September 2025/dok Penkum Kejati Malut

Kejati Maluku Utara melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun 2025. Rangkaian kegiatan yang berlangsung sepekan terakhir ini diantaranya seminar penanganan tindak pidana, donor darah, bansos ke sejumlah panti asuhan, pekan olahraga, tasyakuran hingga puncaknya pada pelaksanaan upacara yang digelar Selasa, 2 September 2025.

Upacara yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejati Malut ini dipimpin oleh Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi sebagai inspektur upacara. Hadir Wakajati Taufan Zakaria, para asisten, koordinator, dan seluruh pegawai serta pengurus IAD Wilayah Malut.

Dalam momen upacara ini, Kajati Herry Ahmad Pribadi membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait Hari Lahir Kejaksaan yang diperingati pada tanggal 2 September ini.

Ia menyampaikan bahwa Harlah ini merupakan momen penting untuk melakukan evaluasi dan introspeksi.

“Sejarah mencatat bahwa Kejaksaan lahir tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang lahir bersama Republik Indonesia dalam semangat kemerdekaan, guna mewujudkan supremasi hukum,” sebut Herry.

Ia menyebutkan, kehadiran Kejaksaan kala itu menjadi pernyataan tegas kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum melalui sistem penegakan hukum nasional yang berdaulat.

Oleh karena itu, sebut Herry, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ini adalah bentuk kontemplasi terhadap masa-masa awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam peringatan kali ini dengan tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, ini selaras dengan tujuan memadukan arah pembangunan Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.

Herry menyebutkan, Jaksa Agung menekankan bahwa Kejaksaan yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum, akan senantiasa mengimplementasikan tugas dan fungsinya sejalan dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045.

Tantangan dalam penegakan hukum saat ini, lanjut Herry, sangat kompleks, seperti menurunnya integritas aparat, penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan transparansi yang dapat mencederai nilai keadilan.

“Kondisi ini menuntut adanya perubahan signifikan yang menyentuh aspek budaya hukum, kelembagaan, dan paradigma dalam proses penegakan hukum,” ucapnya.

Herry juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Tanah Air, termasuk Kejati Malut.

Bahwa berdasarkan hasil survei Indikator pada bulan Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada bulan Agustus 2025, Kejaksaan RI menjadi lembaga negara yang paling dipercaya oleh masyarakat setelah TNI dan Presiden.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras, kecermatan, dan respons cepat para Insan Adhyaksa,” sambungnya.

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan terus meningkatkan kinerja, Jaksa Agung menyampaikan tujuh perintah harian yang harus dihayati dan dilaksanakan sebagai pedoman, yaitu:

1.⁠ ⁠Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.

2.⁠ ⁠Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

3.⁠ ⁠Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.

4.⁠ Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.

5.⁠ ⁠Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.

6.⁠ Wujudkan pola pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandardisasi, profesional, dan memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi panutan penegak hukum.

7.⁠ ⁠Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.