Koordinator PT Prima Insan Mulia Merci Anhar Oroh akan melaporkan salah satu media di Polda Maluku Utara. Media tersebut membuat opini yang mencemarkan nama baiknya. Ini berkaitan dengan profesi Merci sebagai jasa penagihan yang sudah digelutinya selama ini.
Merci mengatakan opini yang disebarkan itu diduga sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baiknya di kalangan masyarakat dan perusahaan tempatnya bekerja. Apalagi opini yang dibuat itu tidak sesuai fakta dan klarifikasi dari dirinya selaku pihak yang dirugikan.
“Media yang memuat opini ini sangat mengada-ngada, bahkan sampai mencatut nama pihak kepolisian di Polda Maluku Utara,” ucap Merci, kepada wartawan, Selasa 14 Mei 2024.
Koordinator Jasa Penagihan Area Maluku Utara itu menjelaskan, profesi yang dijalankan ini memiliki legalitas atau sertifikasi dari SPPI dan masih aktif hingga 6 Februari 2026.
“Seharusnya mereka mengkroscek ke saya lebih dulu sebelum disebar luaskan. Ini informasi menyesatkan yang seharusnya dipertanggungjawabkan kebenarannya,” lanjut Merci.
Ia menambahkan, profesi yang dilakukan legal berdasarkan surat tugas dari perusahaan serta sesuai Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Jadi kita kalau melaksanakan eksekusi wajib melibatkan pihak kepolisian sebagai mediator dan penengah, bukan backup seperti yang dituduhkan. Karena saya dirugikan dalam hal ini maka saya bakal menempuh jalur hukum,” sambungnya. *