Sorotan Margarito Soal Pejabat Pemprov Maluku Utara Kuasai Aset Negara

Avatar photo
DR Margarito Kamis. (Hairil Hiar/kieraha.com)

Jadi poinnya bukan soal kerugian negara. Anda menggunakan barang yang bukan hak Anda. Bahwa barang ini aset negara.

DR MARGARITO KAMIS

Penggunaan aset negara untuk kepentingan perusahaan tambang Galian C di Ternate, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis.

“Prinsip dasar adalah Anda menggunakan barang yang bukan milik Anda. Ini punya negara,” ucap Margarito, ketika disambangi kieraha.com, usai menjadi narasumber dalam kegiatan FGD Kolaborasi Kejaksaan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Dalam Penanganan Pengaduan Pemerintah Daerah, di Royal Resto dan Karaoke Santiong, Ternate Tengah, Kamis siang, 14 September 2023.

Margarito menyarankan, sebelum Aparat Penegak Hukum mengusut penguasaan aset tersebut, sebaiknya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lebih dulu memanggil Karo Umum Setda Provinsi Malut untuk dimintai keterangan.

“Jika perlu penarikan paksa (aset yang digunakan). Jadi gak ada urusan, aset itu mau rusak atau tidak digunakan, tetap aja (itu barang milik negara). Kecuali barang yang sudah rusak atau masih dipergunakan itu sudah dinyatakan dilelang oleh Pemdanya sendiri, itu gak jadi persoalan,” jelas Margarito.

Ia menyatakan, tidak ada orang yang secara hukum yang dapat sah menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA Oknum Pejabat Pemprov Maluku Utara Pakai Aset Negara untuk Proyek Pribadi

Sehingga penting, lanjut Margarito, meminta APIP untuk segera melakukan pemeriksaan.

“APIP masuk untuk menentukan sifat hukum barang yang sudah digunakan. Kalau memang APIP tidak bikin (tidak menegakkan aturan) ya APH (aparat penegak hukum) masuk aja. Jadi poinnya bukan soal kerugian negara, Anda menggunakan barang yang bukan hak Anda. Bahwa barang ini aset negara,” tutupnya. *