Sudah 10 Orang ASN Pemprov Maluku Utara Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Mami Wagub

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/Hairil Hiar/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Malut.

Realisasi dana APBD Provinsi Malut Tahun Anggaran 2022 itu mencapai sekitar Rp 1,7 miliar, yang terdiri dari anggaran makan minum alias mami sebesar Rp 500 juta dan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga menyatakan, kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas wagub ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Hingga sekarang Penyidik sudah mengambil keterangan dari 10 orang (Aparatur Sipil Negara),” kata Richard, begitu dikonfirmasi wartawan, Rabu, 2 Agustus kemarin.

Ia mengemukakan, total saksi yang sudah diperiksa ini sebagian besar dari ASN Sekretariat Pemprov Malut.

Dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas wagub ini sebelumnya ditemukan transaksi pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Oleh Inspektorat Malut kemudian menemukan pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil gubernur tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.

BACA JUGA Dugaan Korupsi Uang Mami dan Perjalanan Dinas Wagub Maluku Utara Diusut

Selain itu terdapat pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya mencapai senilai Rp 1.249.972.844. *