Sula  

11 PNS Mantan Napi Korupsi di Sula Akan Dicepat

Avatar photo
Kantor Bupati Sula

Sebanyak 11 aparatur sipil negara atau ASN di lingkup pemda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang tersandung kasus korupsi akan dipecat.

Pemecatan PNS mantan napi korupsi itu dilakukan berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kantor Regional XI Manado, Sulawesi Utara. Sesuai ketentuan telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.

BACA JUGA

Catatan bagi Pemprov Terkait Rencana Pemecatan PNS Mantan Napi

“Pemecatan ini akan dilakukan pada akhir 2018. ASN yang akan dipecat itu tersandung kasus korupsi di lingkup pemda Sula,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Umar Umabaihi, saat disambangi, Rabu (26/9/2018).

Menurut Umar, pemecatan terhadap 11 ASN yang tersandung kasus korupsi di lingkup setempat dilakukan sebagaimana perintah UU tersebut. Meski begitu, Umar menolak menyebutkan 11 nama ASN mantan napi korupsi tersebut.

“Untuk nama-nama 11 ASN ini belum dapat saya sampaikan. Prinsipnya ada ASN yang akan kami pecat karena melanggar UU.”

Aswat Pawa