Sula  

Pemprov Diminta Investigasi Kepala Daerah yang Copot Pejabat di Maluku Utara

Avatar photo
Dirjen Otda Akmal Malik. (Sahrul Jabidi)

Keputusan Fifian Adeningsi Mus yang baru saja dilantik sebagai Bupati Kepulauan Sula dan mencopot sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama, di lingkup Pemda Kepulauan Sula, mendapat sorotan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah mempertanyakan, dasar dimutasinya ASN Taliabu yang dilantik menjadi pejabat di Sula serta dasar mencopot pejabat Sekda Sula.

BACA JUGA Evaluasi Besar-Besaran Jabatan Eselon II di Pemkot Ternate

Akmal menyatakan, yang dilakukan Bupati Kepulauan Sula perlu mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Jika tidak, maka seluruh pejabat yang dimutasi diminta dikembalikan.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Dalam mutasi pejabat itu harus dilakukan sesuai undang-undang. Karena dilarang melakukan mutasi (selama enam bulan) kecuali ada izin dari Pak Menteri,” kata Akmal, begitu dikonfirmasi setelah pertemuan dengan Pemprov Malut, di Ternate, Kamis 10 Juni.

Akmal meminta kepada Pemprov Maluku Utara untuk segera melakukan investigasi perihal kepala daerah yang baru dilantik melakukan mutasi pejabat ASN eselon IV hingga eselon II.

“Kami akan tunggu laporan dari pemerintah provinsi perihal mutasi ini,” lanjutnya.

BACA JUGA Perempuan Pertama yang Jadi Kepala Daerah di Maluku Utara Resmi Dilantik

Meski begitu, Akmal mengakui situasi pemerintahan pasca pilkada dengan kepala daerah yang baru dilantik. Namun jika terpaksa melakukan mutasi jabatan maka harus mengikuti aturan sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Misalnya evaluasi dulu, atau dalam waktu 6 bulan dia (kepala daerah) mengisi jabatan yang masih kosong, yang setelah itu meminta izin tertulis kepada menteri. Jadi boleh mutasi, tapi belum tentu bisa karena konsekuensinya tinggi kalau tidak ada izin dari menteri,” jelasnya.

Berkonsekwensi Hukum

Akmal menambahkan, jika tidak ada izin Menteri Dalam Negeri maka pastinya berdampak pada hukum. Ini karena menyangkut dengan penggunaan aset dan pengelolaan anggaran.

“Ketika sebuah tindakan administrasi dilakukan oleh pejabat yang tidak punya otoritas, ada kerugian negara. Sehingga itu yang kita ingatkan. Makanya kita minta Pemprov Maluku Utara untuk segera menyampaikan kepada pemda bahwasannya ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum (berupa mutasi) ada konsekwensi hukumnya nanti,” sambungnya.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Kieraha.com berusaha menghubungi Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus perihal mutasi pejabat ini. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *

Sahrul Jabidi
Author