Sula  

Kemenkumham Dalami Penyebab Pelarian Napi Lapas Sanana

Avatar photo
Foto Ilustrasi. (dok istimewa)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Maluku Utara mengaku, akan mengevaluasi kinerja petugas Lapas Kelas IIB Sanana. Ini dilakukan setelah napi kasus asusila, Suprayudi Fayaai kabur dari Lembaga Pemasyarakatan setempat, pada Jumat malam.

“Jika ada keterlibatan petugas, kita akan tindak tegas,” kata Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkumham Malut Lili, ketika dikonfirmasi, di Ternate, Sabtu 9 April 2022.

BACA JUGA Napi Kasus Asusila di Sula Kabur Lompat Pagar Saat Petugas Salat Tarawih

Menurut Lili, adanya napi yang kabur dengan cara melompat pagar ini akan dilakukan pengecekan kepada sejumlah petugas Lapas sambil melakukan pencarian terhadap napi yang kabur.

“Kami akan minta keterangan,” lanjutnya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat di Kepulauan Sula, jika melihat atau mendengar keberadaan napi tersebut agar segera melaporkan ke Lapas maupun Kepolisian terdekat.

Suprayudi Fayaai atau napi kasus persetubuhan anak yang berhasil kabur dari Lapas ini, divonis 10 tahun penjara. Ia sudah menjalani 5 tahun masa hukuman sejak tahun 2018. *