Sula  

AHM Gugat Pemda Kepulauan Sula Rp 3 Miliar

Avatar photo
Adha Buamona SH. (kieraha.com)

Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, digugat sebesar Rp 3 miliar. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sanana Kabupaten setempat.

Gugatan yang dilayangkan oleh AHM alias Andreas Ham Mandagi melalui kuasa hukumnya Hitno Kossi dan Adha Buamona ini terkait anggaran material penimbunan reklamasi pantai di Desa Fogi, Desa Fatcey dan Desa Falahu dengan nomor gugatan: 4/Pdt.G/2022/PN/SNN.

BACA JUGA 2 Geopark Maluku Utara Diantara Tambang Raksasa dan Bayang-Bayang Reklamasi

Adha Buamona, Kuasa Hukum AHM menyatakan, pekerjaan penimbunan ini dilaksanakan oleh PT Menara Super Abadi. Perusahaan ini dengan pemilik Andreas Ham Mandagi.

“Perusahaan ini melaksanakan pekerjaan itu pada tahun anggaran 2015-2016. Pekerjaan itu benar ada bahwa klien kami ini yang kerja,” ujar Adha, Selasa 16 Agustus.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula Jainudin Umaternate menyatakan, proyek penimbunan reklamasi pantai ini dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT Budi Luhur.

“Jadi pekerjaan yang digugat itu dalam kontrak tidak ada,” kata Jainudin.

Ia mengatakan proyek penimbunan yang dikerjakan oleh PT Menara Super Abadi dengan nilai kurang lebih Rp 3 miliar itu baru dilaksanakan tahun ini.

“Ini sudah disampaikan oleh Saksi Rusman Buamona yang saat itu sebagai PPTK. Saudara Rusman ini, saat itu masih bekerja di Dinas PUPR dan terlibat langsung,” tambahnya. **

Ikuti berita tv kieraha di Google News klik di sini