Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara bakal menerjunkan tim pengawasan terpadu untuk menelusuri informasi adanya rumpon ilegal di Perairan Kepulauan Sula.
Ini dilakukan menyusul adanya laporan yang disampaikan oleh Komisi II DPRD Kepulauan Sula, di salah satu kafe dan resto, Kelurahan Kalumpang, Ternate, Rabu, 17 November.
BACA JUGA Potensi Mangrove sebagai bahan Pengobatan Tradisional di Tidore
Sahrul Fatgehipon, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula menyebutkan, keberadaan rumpon dilaporkan tidak memiliki izin.
“Makanya kami datang berkonsultasi dengan DKP provinsi selaku OPD yang berwenang dalam memberikan pertimbangan teknis atas keluarnya izin (memasang rumpon di Perairan Sula),” ucap Sahrul, begitu dikonfirmasi, Rabu malam.
Ia mengaku, keberadaan rumpon yang diduga tidak memiliki izin ini akan ditindaklanjuti oleh DKP Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA Cara Warga Kalaodi Menjaga Pangan dan Hutan
Sekretaris DKP Malut Ridwan Arsan menyatakan, semenjak tahun 2016, pihak DKP Malut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun izin terkait aktivitas rumpon di Sula.
“Kalau ada maka aktivitas tersebut ilegal karena tidak memiliki izin. Karena itu kami akan turun untuk pengawasan terpadu,” katanya. *
Andre Sudin