Sula  

DPO Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Bendungan di Sula Menyerahkan Diri

Avatar photo
Foto Ilustrasi. (dok istimewa)

Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pengawasan supervisi bendungan Desa Kaporo, di Kabupaten Kepulaun Sula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2018, akhirnya menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.

Tersangka inisial SH ini merupakan DPO Ditreskrimsus Polda Malut. DPO tersangka ini berdasarkan Nomor: DPO/02/VII/2022/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Afriandi Lesmana, tanggal 19 Juli 2022.

BACA JUGA Tim Pidsus Kejari Ternate Tangkap Direktur CV Nayaka Komunika di Jakarta

Dalam surat DPO tersebut, tersangka diminta untuk diawasi atau dimintai keterangan dan ditangkap serta diserahkan kepada Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan, adanya penyerahan diri dari tersangka Bendungan Kaporo dengan status DPO tersebut.

“Setelah (tersangka) menyerahkan diri langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Ternate. Penahanan ini karena penyidik mempunyai alasan agar (bersangkutan tidak) melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan alat bukti,” tambahnya.