Sula  

Napi Kasus Asusila di Sula Kabur Lompat Pagar Saat Petugas Salat Tarawih

Avatar photo
Ilustrasi napi melarikan diri. (Dream/Shutterstock)

Seorang narapidana kasus persetubuhan anak, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Jumat malam, 8 April 2022.

Napi yang divonis hukuman penjara 10 tahun pada 2018 lalu itu, kabur dengan melompat pagar Lapas, sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Timur.

BACA JUGA Napi Lapas Ternate Kabur hingga ke Halmahera Murni Kelalaian Petugas

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa napi tersebut kabur saat petugas Lapas setempat sedang melaksanakan Salat Tarawih.

Ismail, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana membenarkan, pelarian narapidana kasus asusila ini. Napi tersebut pun sudah ditetapkan sebagai DPO.

DPO Lapas Sanana.
DPO Lapas Sanana.

“Kejadiannya tadi malam, dia (Suprayudi Fayaai) lompat pagar sekitar jam 10,” jelas Ismail.

Hingga saat ini, kata Ismail, petugas Lapas beserta Kepolisian setempat sedang melakukan pengejaran terhadap narapidana tersebut.

“Masih dilakukan pengejaran dan kejadian ini sudah dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Malut,” tambahnya.

Ismail meminta, kepada masyarakat yang melihat narapidana tersebut agar segera melaporkannya, ke petugas Lapas maupun Kantor Kepolisian terdekat. *