Sula  

Penahanan Mantan Bupati Sula AHM Diperpanjang

Avatar photo
Logo KPK/Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus alias AHM. Penahanan AHM yang juga calon gubernur Maluku Utara itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Penahanan itu merupakan yang ketiga kalinya diperpanjang sejak ditahan 2 Juli 2018. Demikian disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Perpanjangan masa penahanan Ahmad Hidayat Mus dimulai Jumat 5 Oktober – 3 November 2018. “Perpanjangan ini demi kepentingan penyidikan,” jelas Febri.

BACA JUGA

Data Perolehan Suara Sementara Pilgub Malut Usai Putusan MK

AHM bersama Zainal Mus alias ZM, mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula periode 2009-2014, diduga merekayasa pembelian lahan. Akibat pemufakatan itu kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan itu pada 16 Maret 2018.

AHM dan ZM disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Source: Detik.com