Sula  

Penanganan Perkara Korupsi di Kejari Sula Diadukan ke Jaksa Agung

Avatar photo
Rizki Yul Permatasari SH. (kieraha.com)

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Solar Single Ornament senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dinilai janggal.

Dalam penyelidikan hingga penyidikan kasus yang dilakukan sejak 2019 dan 2021 oleh Bidang Pidsus Kejaksaan ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Rusmin Lohi selaku PPK dan Kepala ULP.

BACA JUGA Sejumlah Parpol Keciprat Ratusan Juta dari APBD Maluku Utara

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan Kejari Sula berdasarkan alat bukti surat audit dari BPKP, kata Kepala ULP Sula, Edi Suseno yang juga sebagai tersangka dalam kasus ini, melalui Penasihat Hukumnya Rizki Yul Permatasari, Jumat, 2 September 2022.

Yul menjelaskan, kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya ini karena posisi serta jabatan kliennya sebagai Kepala ULP sekaligus Pokja yang memiliki tugas hanya untuk mengkaji ulang segala bentuk dokumen teknis, rancangan kontrak paket dari PPK yang akan dilelang, mengusulkan perubahan dokumen teknis dan kontrak jika tidak sesuai spesifikasi kepada PPK, melakukan pemilihan dan mengumumkan kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggahan, menyampaikan Berita Acara hasil pelelangan kepada PPK.

“Klien saya pada posisinya hanya sebagai Pokja tidak berhubungan secara langsung dengan pelaksana dan tidak ada komitmen apapun dengan PPK dalam menetapkan spesifikasi teknis pengadaan,” ujar Yul.

Ia menyatakan, posisi kliennya (dalam kasus ini) hanya mengkaji dan menentukan kualifikasi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan standar dan acuan harga perkiraan sendiri dari PPK, untuk itu jika realisasi pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan standar kualifikasi maka sudah bukan tanggung jawab kliennya sebagai Pokja tetapi pelaksana yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa beserta PPK yang berkomitmen dengan pelaksana atas kontrak kerja antara keduanya.

Yul mempertanyakan kualitas alat bukti dan posisi ULP yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang jadi pertanyaan apakah ULP yang menyebabkan kerugian negara? Karena berbicara mengenai Tipikor kan sebab akibat, kerugian negara merupakan akibat sementara yang jadi sebab siapa yang menyebabkan kerugian negara tersebut, sementara ULP hanya berperan di administrasi awal pada saat pelelangan, kenapa pihak pelaksana (rekanan) tidak ditetapkan tersangka dan hanya klien saya dan PPK, sementara pelaksana turut berperan sebagai deelneming (kawan tersangka) yang terlibat langsung turut menyebabkan kerugian negara,” lanjut Yul.

Diadukan ke Jaksa Agung

Kantor Kejaksaan Tinggi di Ternate. (kieraha.com)
Kantor Kejaksaan Tinggi di Ternate. (kieraha.com)

Yul ingin memastikan bahwa kasus pidana korupsi ini benar-benar dikenakan terhadap orang yang memiliki kesalahan. Dalam hal ini, lanjut Yul, kesalahan yang dapat dibuktikan dan bukan hanya sekedar diasumsikan ada di dalam tindak pidana itu sendiri.

Dalam penyidikan yang dinilai keliru, sambung Yul, akan membuat laporan aduan ke Jaksa Agung RI di Jakarta, sehingga segala penanganan perkara termasuk perkara tindak pidana korupsi bisa ditangani sebagaimana mestinya.

“Saya sudah ketik surat aduannya. Dalam waktu dekat paling lambat Senin (5 September 2022) surat aduannya sudah saya kirim langsung ke Jaksa Agung,” tambahnya.