Tak Pakai Masker di Ternate Siap-Siap Didenda Rp 250 Ribu

Avatar photo
Ilustrasi Covid-19 di Ternate. (Foto Hairil Hiar)

Pemkot Ternate mulai memberlakukan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga dan para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemberlakukan itu resmi ditetapkan tanggal 19 Agustus 2020. Ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 20 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19.

Kepala Operasional Gugus Tugas Covid-19 M Arif Gani menyebutkan, sanksi pelanggaran yang diatur dalam Perwali Nomor 20 itu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk perorangan, dimulai dengan teguran lisan, denda administrasi Rp 50 ribu – Rp 250 ribu.

Sementara, sanksi untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, dimulai dengan teguran lisan, tulisan hingga denda paling sedikit Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 1 juta, serta pencabutan izin usaha.

Tangkapan layar Perwali Nomor 20 Tahun 2020

“Perwali ini berlaku sejak tanggal diundangkan (19 Agustus 2020) yang ditandatangani oleh Wali Kota Burhan Abdurahman dan Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya,” lanjut Arif, Sabtu.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Ternate itu menambahkan, sanksi tersebut diterapkan kepada warga yang kedapatan tidak pakai masker di tempat umum. Sedangkan pelaku usaha meliputi sosialisasi tentang pemahaman mengenai pencegahan corona, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan, dan pengaturan jaga jarak di tempat usaha.

Sahrul Jabidi
Author