Personel Markas Unit Pulau Taliabu Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara, melumpuhkan satu orang ABK kapal ikan KM Musda 02.
ABK kapal ini terpaksa dilumpuhkan karena tidak menghiraukan petugas yang mendapati mereka menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing, di wilayah Perairan Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis, 26 Mei 2022.
BACA JUGA Pemda Halmahera Selatan Diminta Turun Tangan Lihat Kondisi Jalan di Pulau Makean
Kapal dengan kapasitas 13 Gross Ton ini berasal dari Desa Bokang, Banggai, Sulteng.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Malut Kombes Pol R Djarot Agung Riadi, melalui Kepala Marnit Taliabu Aipda Rusdi Umanailo menceritakan, kronologi ABK beserta KM Musda 02 yang diamankan ini berawal dari anggota yang menerima laporan dari nelayan setempat bahwa sering terjadi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Dari laporan itu saya langsung melakukan Patroli dan menemukan kapal yang kita curigai melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” jelasnya, ketika dikonfirmasi, di Ternate, Jumat 27 Mei.
Dengan temuan tersebut, lanjut Rusdi, Anggota Marnit Taliabu langsung mendekati namun kapal tersebut malah melakukan perlawanan dengan menambah kecepatan kapal.
Upaya untuk memberhentikan kapal pun sudah dilakukan oleh anggota dengan melepaskan tembakan peringatan sebanyak 5 kali ke udara.
“Tapi mereka tidak menghiraukan,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, dirinya langsung memerintahkan anggota untuk mengambil tindakan keras dengan melakukan penembakan ke arah kapal.
“Kita tembak ke bodi kapal, dan satu ABK akhirnya dilumpuhkan atau tertembak di bagian paha kaki sebelah kiri,” lanjutnya.
KM Musda 02 ini dinahkodai oleh Aidar beserta 6 orang ABK lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut, personel Markas Unit Pulau Taliabu berhasil mengamankan 1.000 kg ikan dengan barang bukti 1 botol handak pada botol bir dan 1 handak pada jerigen 5 liter. *