Paslon petahana Bupati dan Wakil Bupati Taliabu, Aliong Mus dan Ramli atau AMR, resmi ditetapkan sebagai pasangan perolehan suara terbanyak Pilkada Taliabu.
Penetapan tersebut dilakukan oleh KPU Pulau Taliabu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Selasa 15 Desember.
BACA JUGA
Calon Petahana di Pilkada Taliabu Unggul versi Sirekap KPU 100 Persen
Ketua KPUD Arisandi La Isa menyebutkan, rekapitulasi tingkat kabupaten itu dimulai dari Kecamatan Tabona dan berakhir di Taliabu Barat Laut. Selanjutnya setelah rekapitulasi itu ditetapkan hasil perolehan suara paslon.
Dari pleno tersebut menetapkan perolehan suara AMR 17.491 dan MS SM 15.750.
Pilkada Taliabu, Maluku Utara ini diikuti oleh dua pasangan tersebut. Untuk paslon Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi atau MS SM diusung PDIP, Gerindra, Demokrat, PKS dan Nasdem. Sementara AMR diusung oleh Golkar, PPP, PKB, Berkarya, dan PKPI.
“Jika ada paslon yang tidak puas dengan hasil penetapan perolehan ini maka paslon punya hak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu di MK,” sambung Arisandi.
Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk menghargai seluruh proses tersebut yang dimulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten.
“Ini karena proses yang berlangsung sudah sesuai prosedur yang ada,” tutupnya. **
Nurhuda Duwila