Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, mengamankan 26 orang tenaga kerja asing asal Tiongkok. Mereka diamankan karena tidak mengantongi dokumen resmi.
Umar Sangadji, Kepala Disnakertrans Maluku Utara, mengatakan puluhan TKA tersebut mulai diamankan sejak tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate, pekan kemarin.
“Seluruhnya berjumlah 33 orang TKA. Mereka dari Tiongkok dan 7 orang di antaranya karyawan PT Harita Group. Sisanya 26 orang adalah karyawan baru yang hendak dibawa menuju Obi (Halmahera Selatan) tanpa memiliki izin lengkap,” kata Umar, ketika dikonfirmasi Senin (10/4/2017) malam, usai menangkap 2 warga Tiongkok yang hendak kabur melalui dermaga Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Umar mengatakan puluhan WNA itu didatangkan PT Harita Group. Salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
BACA JUGA
Warga Tiongkok Terjaring Razia BNN di Ternate
Atas kasus tersebut, kata Umar Sangaji, pemprov Maluku Utara telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan perusahaan PT Harita Group.
“Surat pemanggilan dilayangkan kepada pimpinan perusahaan itu sejak Jumat (7/4/2017), namun hingga Senin (10/4/2017) tidak hadir,” katanya.
Menurut Umar, jika pada surat pemanggilan ketiga, pimpinan perusahaan tersebut tidak juga memberikan klarifikasi maka pemprov setempat akan menempuh upaya hukum.
“Karena kasus penangkapan TKA ilegal asal Tiongkok yang didatangkan PT Harita Group ke Maluku Utara ini sudah dua kali ditemukan,” katanya.
Dia mengatakan seluruh TKA tersebut kini telah diamankan di sebuah rumah kontrakan depan Polres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah.
“Sebagiannya bermalam di hotel Ternate City. Untuk 2 orang TKA yang mencoba melarikan diri ke Obi Halmahera Selatan kita sudah kembalikan ke hotel. Prinsipnya untuk 26 orang TKA ini tidak bisa bekerja sebelum memiliki dokumen lengkap,” tutupnya.
Author: Ariyanto I Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi