Tekad Kanwil Kemenkumham Malut Perangi Narkoba di Lapas dan Rutan

Avatar photo

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham wilayah Maluku Utara bertekad memerangi peredaran narkoba di lingkup lapas dan rutan.

“Kami akan melakukan tes urine narkoba terhadap seluruh pegawai Kemenkumham maupun petugas rutan dan lapas yang ada di wilayah Malut,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Nofli ketika disambangi di Kecamatan Ternate Tengah, Ternate, Kamis, 29 Maret 2018.

Nofli yang baru saja dilantik menggantikan pejabat lama yakni Agus Anwar itu menyatakan, dari hasil tes urine yang dilaksanakan nantinya jika kedapatan ada petugas yang positif narkoba akan diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

Nofli mengemukakan, dalam waktu dekat Kemenkumham akan melakukan razia besar-besaran di seluruh lapas dan rutan wilayah setempat. Hal itu bertujuan untuk mencegah maraknya peredaran narkoba yang merengsek masuk ke sel tahanan.

“Razia awal adalah handphone milik narapidana,” kata Nofli melanjutkan.

“Saya akan menginstruksikan kalau setiap hari harus patroli terhadap para narapidana yang menggunakan handphone. Karena melalui media (ponsel genggam) ini yang sering dijadikan sebagai (alat) transaksi narkoba dalam lapas dan rutan.”

Nofli menambahkan, upaya memberangus narkoba itu dirinya akan berkoordinasi dengan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Polda maupun TNI untuk ikut membantu pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan setempat.

Diduga Beli Narkoba di Lapas

Mencuatnya peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wilayah Maluku Utara tersebut, sebelumnya diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, pada Kamis 26 Oktober 2017 lalu.

Barang haram itu merengsek masuk ke dalam sel tahanan setelah salah satu oknum PNS berinisial MIB di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, tertangkap saat transaksi narkoba di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Ternate.

“Tersangka diringkus di rumahnya. Barang bukti yang diamankan antaranya satu sanset sabu 0.35 gram, satu bong, satu pipet kaca, satu sekop dari sedotan plastik, dan dua korek api gas,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, AKBP Mirzal Alwi, begitu merilis perkara kasus barang haram itu.

AKBP Mirzal bilang keterangan dari tersangka, sabu yang diterimanya didapat dari narapidana berinisial M yang saat ini mendekam di Lapas Jambula Ternate.

“Sabu ini dibeli dengan cara melempar, makanya anggota masih melakukan pengembangan hingga ke Lapas Jambula,” kata Mirzal memungkasi.

Khaira IR Djailani I Hairil Hiar