Terdakwa Ridwan Arsan Akui Suap Eks Gubernur Maluku Utara Demi Jabatan

Avatar photo
Terdakwa Ridwan Arsan saat dikawal aparat kepolisian usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 10 Juli 2024/kieraha.com

Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan mengaku memberikan uang kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba demi mendapatkan jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

Pengakuan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap AGK ini disampaikan saat sidang dengan Terdakwa Ramadhan Ibrahim selaku Ajudan AGK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 17 Juli 2024.

“Benar yang mulia, pemberian (uang) Rp 45 juta itu untuk kepentingan jabatan menjadi Kabiro BPBJ,” ucap Ridwan menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang tersebut.

Mantan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut itu menambahkan bahwa uang untuk mantan Gubernur AGK ini diberikan secara bertahap.

“Masih Plt Kabiro BPBJ saya transfer Rp 25 juta. Setelah dilantik menjadi Kabiro BPBJ definitif, saya tambah Rp 20 juta,” sambungnya.

Hakim Ketua kemudian menanyakan perihal uang senilai Rp 1,1 miliar yang ditransfer ke empat rekening, yaitu milik Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Husri Leleyan dan Wahidin, lanjut Ridwan, uang tersebut milik Imran Yakub yang saat ini sudah menjadi Tersangka KPK.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menyebutkan bahwa Terdakwa Ridwan Arsan didakwa menerima hadiah atau janji dari Tersangka Imran Yakub perihal uang tersebut. *