Kelab Malam dan Panti Pijat di Ternate Tutup Selama Ramadan

Avatar photo

Aktivitas tempat hiburan malam dan tempat pijat akan ditutup sebulan penuh, juga rumah makan dilarang beraktivitas siang hari selama bulan Ramadan di kota Ternate, Maluku Utara.

“Larangan ini dikeluarkan oleh Pemkot Ternate melalui surat edaran, akan disampaikan dua hari jelang Ramadan ke seluruh pengelola tempat usaha tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandi Tumina, kepada Kieraha.com, Senin (14/5/2018).

Dia menyatakan, edaran tersebut dikeluarkan untuk menghormati ummat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan satu bulan penuh. “Bagi salon atau tempat pijat dan tempat karaoke maupun kelab malam yang kedapatan masih buka akan dikenakan sanksi,” kata Fhandi.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Iriyanti Chandra