Kasus Aborsi di Pulau Ternate Masih Butuh Tambahan Saksi

Avatar photo
Ilustrasi tahanan. (Foto istimewa)

Penyidik Polsek Pulau Ternate hingga saat ini masih terus berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi janin yang dilakukan dua sejoli di Pulau Hiri, Ternate, pada Februari 2018.

Kapolsek Pulau Ternate Iptu Lamasa melalui Kanit Reskrim Ipda Wahab A Tamkin mengatakan sejauh ini penanganan kasusnya masih terkendala saksi-saksi.

“Memang sudah ada 9 saksi yang kita periksa, 3 di antaranya Lurah Tafraka, Lurah Durariisa dan Lurah Takome, namun saksi yang kita ambil keterangannya ini tidak semuanya melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut,” kata Ipda Wahab, di Polres Ternate, Senin (21/5/2018).

Kendala serupa, lanjut Wahab, juga mengenai hasil fisum yang diperoleh belum memastikan janin yang diaborsi dilakukan dengan sengaja atau tidak.

“Yang pasti dokter belum bisa pastikan makanya kita masih terus melakukan pengembangan di kerabat-kerabat kedua pasangan tersebut,” katanya.

Kapolsek Iptu Lamasa sebelumnya mengemukakan motif aborsi janin yang dilakukan dua pasangan kekasih inisial IL (26) dan SR (25) itu, diduga karena hubungan keduanya tidak direstui. Meski begitu, penyidik masih tetap melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mengetahui motif sebenarnya.

Khaira Ir Djailani