Nasib 10.882 Warga Ternate yang Baru Miliki KTP Elektronik di Pilgub Malut 27 Juni

Avatar photo

DPT Pilgub Maluku Utara 2018 telah ditetapkan KPU sebanyak 747.719 pemilih. Meski begitu, masih ada warga masyarakat yang belum tercatat dalam DPT tersebut.

Warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pilgub Malut 27 Juni itu karena sebelumnya saat pendataan yang dilakukan KPU Malut tidak menemukan adanya data KTP elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Rukimini Abdurahman mengaku, DPT untuk wilayah kota Ternate menyusut. Hal itu diakibatkan DPT yang ditetapkan KPU Malut untuk pemilih di kota Ternate hanya 114.118 jiwa. Menurutnya, jumlah warga Ternate yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 128.000 jiwa, jika dikurangi TNI Polri 3.000 jiwa sisanya 125.000 jiwa yang memenuhi syarat menjadi pemilih pilgub Malut.

“…dan itu yang dapat saya sampaikan, untuk keterangan selanjutnya mengenai jumlah pemilih di kota Ternate yang tidak masuk DPT pilgub silahkan tanyakan langsung ke KPU,” kata Rukmini begitu dikonfirmasi.

Dia mengatakan saat ini ada 10.882 jiwa warga kota Ternate yang sudah mengantongi KTP elektronik. Rukmini berharap, KPU dapat mencarikan solusi. “Supaya warga Ternate yang ada KTP elektronik ini bisa menyalurkan hak pilih pada 27 Juni nanti,” katanya.

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo menyatakan, DPT Pilgub Malut yang disahkan itu berkurang disebabkan karena saat penetapan DPT, pemilih yang terdaftar belum melakukan perekaman KTP elektronik. Juga karena ada pemilih yang dimasukkan tidak memiliki identitas, dan ditemukan sebanyak 7.000 jiwa masuk dalam daftar pemilih ganda pada Daftar Pemilih Sementara 2018.

Jumlah ini yang telah dicoret dari DPT Pilgub Malut 2018. Hasilnya 747.719 pemilih yang sudah ditetapkan sesuai pleno KPU Malut, pada Sabtu 21 April 2018. Syahrani optimis, data DPT yang dimasukkan melalui proses tahapan hingga pleno itu sudah sesuai. Syahrani bilang, warga Malut yang tidak masuk DPT akan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan pada 27 Juni 2018.

Surat Suara di Luar DPT Ternate Hanya 2.853 Lembar

Begitu pun dengan surat suara Pilgub Malut 2018 yang dicetak KPU sebanyak 766.442 lembar. Surat suara ini sudah didistribusikan ke sepuluh Kabupaten Kota wilayah Malut.

Dari jumlah total surat suara Pilgub Malut itu jika dikurangi dengan jumlah DPT 2018 maka selisih keseluruhan sisa surat suara hanya mencapai 18.723 lembar.

Untuk Halmahera Barat sisa surat suara mencapai 1.781 lembar, Halmahera Selatan 3.531, Halmahera Tengah 825, Halmahera Timur 1.297, Halmahera Utara 3.240, Kepulauan Sula 1.424, Kota Ternate 2.853, Kota Tidore Kepulauan 1.702, Pulau Morotai 1.105, dan sisa kertas surat suara Pulau Taliabu sebanyak 889 lembar.

Setelah pendistribusian lembar surat suara tersebut, pada Kamis 30 Mei 2018, KPU Kabupaten Kota masih melakukan penyortiran lembar surat suara. Kalaupun surat suara yang dikirimkan itu rusak maka jumlahnya akan semakin berkurang.

Syahrani bilang, upaya penyortiran surat suara tersebut dilakukan guna diketahui berapa jumlah surat suara yang utuh dan berapa jumlah surat suara yang rusak.

Dia menambahkan, surat suara tersebut tidak diperuntukkan bagi DPT tambahan. Surat suara yang tiba tersebut jumlahnya sesuai rincian kebutuhan pada DPT.

Author: Zaki Nino I Munawir Taoeda

Editor: Redaksi