Pidsus Kejati Mulai Dalami Barang Bukti Kasus Waterboom

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate. (Kieraha.com)

Kajati Malut Ida Bagus Nyoman Wismantanu mengatakan akan mengusut tuntas kasus pembebasan lahan Waterboom, Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Dalam waktu dekat akan mengumumkan hasilnya tersebut.

Demikian, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Ida Bagus Nyoman melalui juru bicaranya, Apris R Ligua, di Ternate, Senin, 16 Juli 2018.

Pada kasus pembebasan lahan Hak Guna Bangunan yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2011 itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 3,3 miliar.

Ketegasan ini, ia sampaikan setelah menerima laporan aspirasi Aliansi Anti Korupsi Kota Ternate yang mendesak Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas kasus tersebut.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi dan mantan pejabat tinggi di kota bermoto Bahari Berkesan itu, kata Apris, sesuai putusan Kejaksaan Agung memerintahkan agar dilakukan Peninjuan Kembali. Saat ini seluruh berkas tindak pidana korupsi tersebut sedang didalami tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi.

“Banyak hal yang akan diteliti kembali terkait barang bukti kasus Waterboom ini. Sehingga dalam waktu dekat ini baru akan disampaikan lagi,” kata Apris.

“Ini sudah menjadi komitmen pimpinan, apalagi banyaknya desakan masyarakat yang minta Kejati untuk menindaklanjuti kasus ini hingga benar-benar tuntas.”

“Pak Kajati yang baru ini telah mengambil sikap untuk meneliti kembali, makanya nanti dilihat hasil kerja tim Pidsus seperti apa,” Apris menambahkan.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Dalam kasus Waterboom ini, sebelumnya sudah ada putusan PN Ternate. Pemilik PT Nelayan Bhakti (PT NB) Jhonny Hari Soetanyo divonis 1,6 tahun, serta Sekretaris Daerah Isnain Ibrahim dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate Ade Mustafa divonis 1,8 tahun. Putusan terhadap Isnain dan Ade Mustafa ini bertambah menjadi 4 tahun setelah keduanya melakukan banding di Pengadilan Tinggi Malut.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi