Ombudsman Temukan Maladministrasi Penyitaan Alat Sumur Bor Ilegal di Ternate

Avatar photo
Truk tangki pengangkut air sumur bor di Bastiong Talangame. (Kieraha.com/Irawan Lila)

Ombudsman RI perwakilan Maluku utara menemukan maladministrasi atau tindakan melampaui kewenangan perundang-undangan, yang dilakukan oleh DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja Linmas Kota Ternate.

Tindakan maladministrasi itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP atas pengaduan masyarakat Nomor : 0091/LM/VIII/ 2018/TTE, tentang keberatan Pelapor atas nama Iqbal Barady terkait penyitaan lima unit pompa alkon di tempat usahanya yang berada di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, oleh kedua OPD di lingkup pemkot tersebut.

“Laporan ini ditindaklanjuti dan telah dilakukan investigasi serta klarifikasi terhadap DLH (Dinas Lingkungan Hidup) maupun Satpol PP dan Linmas. Keduanya sudah dimintai keterangan, dan Ombudsman sudah melakukan kajian terhadap regulasi yang berkaitan dengan masalah tersebut,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, begitu disambangi Kieraha.com, di Ternate, Senin, 4 Februari 2019.

Sofyan mengemukakan, dari laporan atas Pelapor Iqbal Barady itu, Ombudsman berkesimpulan dalam proses penyitaan yang dilakukan tersebut telah terjadi maladministrasi atau penyitaan yang dilakukan oleh kedua OPD itu sudah melampaui kewenangan dalam penindakan pengamanan barang milik Pelapor.

“Sehingga dalam laporan akhir hasil pemeriksaan itu, Ombudsman perwakilan Malut telah meminta Walikota Ternate agar melakukan tindakan korektif dan pembinaan terhadap Kepala DLH dalam melaksanaan tugas pengawasan, penataan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan. Juga Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat (Linmas Ternate) agar dalam melaksanakan tugas non yustisi maupun pro yustisi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelas Sofyan.

BACA JUGA

Protes Penutupan Sumur Bor dan Manfaat Air Tanah Ternate

Sofyan mengatakan pihak Ombudsman akan terus memastikan kalau tindakan korektif yang dilakukan Wali Kota Ternate harus dilaksanakan. “Karena ini adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan. Jadi dalam tata kelola sistem pemerintahan yang baik itu, ketika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maka wajib untuk melakukan perbaikan atau pembenahan atas kesalahan yang dilakukan,” katanya.

“Ombudsman RI perwakilan Malut akan terus melakukan pengawasan dan monitoring atas LAHP tersebut untuk ditidaklanjuti. Ini terhitung 60 hari sejak LAHP dikeluarkan. Jika tidak diindahkan oleh Wali Kota Ternate dan dinas terkait maka kami akan merekomendasikan persoalan ini ke Ombudsman pusat.”

Ombudsman, lanjut Sofyan, merekomendasikan kepada DLH dan Santpol PP Linmas Ternate segera mengembalikan lima unit mesin alkon dengan syarat Pelapor (Ikbal Barady) menandatangani surat pernyataan tidak melakukan giat usaha sumur bor ilegal.

Fandi Tumina, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate mengakui, kesalahan atas tindakan penyitaan lima unit mesin alkon milik Pelapor tersebut.

“Kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan (oleh Ombudsman perwakilan Malut). Hasilnya sudah keluar dan telah diterima surat LAHP tersebut,” ujar Fandi, ketika dikonfirmasi Kieraha.com, melalui telepon, Rabu. “Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kami. Tentunya kedepan kami akan berupaya agar tidak lagi keluar dari SOP,” lanjut Fandi.

Kieraha.com berusaha mencari tanggapan dari Kepala DLH Mansur Abdurahman. Namun, selama 3 hari saat mendatangi ruang kantornya yang bersangkutan tak ada di tempat. Juga melalui telepon belum bersambut.

Author: Irawan Lila

Editor: Redaksi