Polisi Ringkus Honorer di Ternate Diduga Pengedar Sabu

Avatar photo

Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate meringkus lima pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Penangkapan tersebut dilakukan pada Januari dan Maret 2019.

Terduga pengedar barang haram itu ditangkap di wilayah Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Ternate Selatan.

Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda, mengatakan barang bukti sabu yang diamankan itu berasal dari Makassar. Sementara ganja dipasok dari Papua.

“Untuk empat tersangka pengedar sabu yang ditangkap berinisial RT, IUS, YJ dan R. Sedangkan satu tersangka pengedar ganja berinisial ATA,” katanya, saat merilis kasus narkoba yang ditangani Polres setempat, Selasa (12/3/2019).

BACA JUGA  Uang Puluhan Miliar Masuk ke Rekening Sopir dan Ponakan Gubernur Maluku Utara

Kapolres mengemukakan, dari empat tersangka kasus pengedar sabu tersebut, tiga di antaranya sudah tahap I dan satu lainnya dalam penyelidikan.

Dari empat kasus narkoba dengan lima tersangka itu, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan total seberat 35,7 gram.

“Bagitu pun dengan barang bukti sabu dari total penangkapan sebanyak 0,78 gram, serta barang bukti lain berupa 3 unit HP dan tabungan,” lanjut Kapolres.

Honorer Pengedar Sabu

Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, salah satu tersangka adalah seorang honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ternate.

Tersangka tersebut berinisial RT. Ia diringkus tim Satuan Reserse Narkoba karena diduga mengedar sabu.

BACA JUGA  Kesaksian Perdana Gubernur Maluku Utara dan Mantunya di Sidang OTT KPK

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Herri Suhendar menambahkan, tersangka RT yang merupakan pegawai honorer di kota Ternate itu ditangkap berdasarkan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima.

Karena perbuatan melawan hukum tersebut, untuk tersangka kasus pengedar sabu dijerat Pasal 112 dan 127 dengan hukuman di antaranya penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga untuk kasus pengedar ganja dijerat Pasal 111, 114, dan Pasal 127 dengan hukuman penjara di antaranya paling lama 12 tahun.

Khaira Ir Djailani
Author