Ayah di Ternate Perkosa Anak hingga Hamil

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Kieraha.com)

Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WIT, Kecamatan Ternate Utara, heboh. Tersiar kabar ada ayah menggauli anak kandung sendiri, hingga hamil 5 bulan.

Informasi yang dihimpun Kieraha.com, terkuaknya aksi bejat ayah terhadap anak berumur 16 tahun itu karena sang nenek melihat fisik korban berubah.

“Pada saat korban mau berangkat ke sekolah neneknya mencegat untuk tidak bersekolah dulu. Dari situ neneknya memaksa korban untuk menceritakan apa yang dialami. Korban lalu bercerita pada neneknya bahwa korban mau jujur tapi memohon jangan dipukul,” kata Kepala Kepolisian Sektor Ternate Utara, Iptu Ambo Wellang, saat dikonfirmasi Kieraha.com, Rabu (13/3/2019) pagi.

“Karena sebenarnya saya ini sedang hamil. Sekarang sudah lima bulan. Saya tidak punya pacar (sampai sekarang). Tapi yang kase hamil pe saya itu papa sandiri (yang hamili korban adalah ayah kandungnya sendiri),” ucap Iptu Ambo, menirukan apa yang disampaikan korban kepada neneknya tersebut, pada Selasa pagi, 12 Maret 2019.

Kapolsek mengatakan perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak 2016 hingga Januari 2019, atau saat korban masih berada di bangku kelas I SMP hingga kelas II SMA saat ini.

“Korban bilang, pak saya so tara bisa hitung,” kata Iptu Ambo. Dari pengakuan korban, lanjut Iptu Ambo, pelaku melakukan perbuatan itu berulang kali. “Yang sering terjadi saat pelaku menjemput korban pulang sekolah.”

Bungkam Karena Diancam

Korban dengan terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku karena diancam akan diberhentikan dari sekolah dan dibunuh. Selain ancaman tersebut, korban bahkan kerap dilarang untuk bergaul dengan teman-temannya di luar rumah

“Kalau kedapatan, korban dipukul bahkan menggunakan sekop. Kekerasan ini diakui korban dilakukan berulang kali (jika dianggap lalai),” ujar Kapolsek.

Korban adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Sesuai keterangan keluarga korban, pelaku tersebut setiap saat selalu mabuk alkohol jenis cap tikus.

Pengamatan Kieraha.com, pelaku yang berusia 36 tahun itu telah diamankan di hotel prodeo Polsek Ternate Utara. Pelaku tampak babak belur dihajar massa saat aksi bejatnya terkuak.

“Pelaku diamankan untuk dimintai keterangan,” sambung Iptu Ambo.

“Saat ini pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 3 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.”

Irawan Lila I Khaira Ir Djailani
Author