2 Mahasiswa Diduga Pelaku Aborsi di Ternate Terancam 10 Tahun Penjara

Avatar photo
Barang bukti tersangka aborsi yang diperlihatkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ternate Ipda Naomi, Kamis 3 Oktober 2024/Khaira Ir Djailani

Dua pasangan kekasih yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate diringkus Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate.

Pasangan kekasih inisial MU dan IM yang berusia 22 tahun itu diringkus karena kasus aborsi di Kelurahan Salero, Ternate Utara pada Senin 30 September 2024.

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menyebutkan, kedua tersangka ini diamankan bersama barang bukti, berupa 1 helai kaos lengan panjang warna biru, 1 helai celana pendek warna biru, dan 1 helai jilbab segitiga warna coklat.

Ipda Naomi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ternate menambahkan, alasan kedua pelaku melakukan aborsi karena pergaulan bebas.

“Hasil koordinasi, kata dokter usia kandungannya kurang lebih 5 bulan,” lanjut Naomi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Bondan Manikotomo dan Kasi Humas, saat konfrensi pers, Kamis 3 Oktober 2024.

Naomi menyatakan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain, kalau memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk diterapkan pasal 55,” jelasnya.

Perbuatan kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, atau UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana.

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Naomi. *