Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara di Kota Ternate berinisial YA dan MI yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak 2020.
Keduanya diduga memfasilitasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota nomor urut 1 dan nomor urut 2 pada saat melakukan kampanye tanggal 1 Oktober dan 2 Oktober.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menyebutkan, dalam tahapan kampanye oknum ASN berinisial YA diduga memfasilitasi kendaraan pasangan calon nomor urut 2 mengantarkan makanan di Kelurahan Tafaga, Kecamatan Pulau Moti.
“Begitu pun dengan MI memfasilitasi rumahnya untuk dijadikan tempat kampaye pasangan calon nomor urut 1 di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan,” ucap Rusly, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Rabu 7 Oktober.
Menurut Rusly, Bawaslu Kota Ternate saat ini masih melakukan klarifikasi terhadap keduanya sekaligus pengumpulan bukti-bukti dan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.
“Dalam waktu 5 hari, apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak,” lanjut Rusly.
“Jadi kalau misalnya ini pelanggaran mengarah ke pidana maka penyelesaiannya melibatkan polisi dan kejaksaan, tetapi kalau pelanggaran ini kode etik maka diputuskan oleh Bawaslu Kota Ternate dan kemudian diserahkan ke Komisi ASN untuk menindaklanjuti,” katanya.