2 Oknum Pejabat Terbukti Langgar Netralitas Pilkada di Ternate

Avatar photo
Larangan dan sanksi ASN terlibat politik/kieraha.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate memutuskan dua oknum pejabat aparatur sipil negara terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pilkada 2020.

Oknum tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ternate Anas dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Ahmad S.

BACA JUGA

Alasan Kadis Kominfo Kota Ternate Bagi Gambar Paslon MHB-GAS

Bawaslu Ternate Bidik Oknum PNS Provinsi Malut

“Jadi kalau hasilnya sudah ditempel (di papan informasi) berarti ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Rusly Saraha, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate, ketika dihubungi kieraha.com, melalui telepon, Senin, 9 November 2020.

Rusly mengemukakan, keputusan terhadap dua oknum ASN ini diumumkan pada tanggal 6 November 2020 berdasarkan hasil pleno penetapan Bawaslu Kota Ternate.

Ia menambahkan, dokumen pelanggaran netralitas ASN ini dalam waktu dekat akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Penyerahan dokumennya dilakukan setelah permintaan persetujuan dari Provinsi. Setelah itu baru kita serahkan ke Komisi ASN secara langsung,” sambung Rusly.

Sahrul Jabidi
Author