Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas Ternate

Avatar photo
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu Diduga Jaringan Lapas Ternate
Dirnarkoba Kombes Pol Setiadi Sulaksono (kiri) bersama Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, saat menyampaikan press realese narkoba, di Ternate, Rabu. (Khaira Ir Djailani)

Tiga terduga pengedar ganja dan sabu, kembali diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara. Ketiga terduga pelaku ini, dengan inisial RD 25 tahun, AR 26 tahun, dan JA 27 tahun. Mereka diringkus pada waktu dan lokasi yang berbeda, di Ternate, pada Januari 2020.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini, merupakan hasil tindaklanjut (control delivery) atas laporan masyarakat yang masuk. Dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti sabu 19,06 gram, dan ganja 1,69 gram.

Setiadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RD alias Ian dan AR alias Ido. Itu dilakukanpada Senin 27 Januari 2020. Kedua terduga ini, merupakan pegawai kontrak di Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Provinsi Malut.

BACA JUGA  Kejati Maluku Utara Didesak Periksa Rektor IAIN Ternate

Keduanya ditangkap di dalam ruangan jasa pengiriman barang, di Kelurahan Soa, Ternate Utara, Ternate. Dari tangan keduanya, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 dus Hp, dan 1 sachet plastik sedang, warna bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 19,06 gram.

Setiadi bilang, sabu yang dijemput di lokasi jasa pengiriman barang itu, adalah sabu milik salah satu napi berinisial RO. RO adalah napi kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Ternate.

“Sabu ini dikirim dari Jakarta,” ujarnya, dalam press release, di Ternate, Rabu 29 Januari 2020.

Setiadi menyatakan, untuk RD dan AR–kaki tangan napi berinisial RO, itu punya peran masing-masing dalam melakukan transaksi narkoba. “RD yang jemput barang di jasa pengiriman, dan kemudian dia dan AR yang membagi barang, untuk diedar sesuai permintaan RO,” katanya.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut itu, mengemukakan, cara edar sabu itu juga terbilang berbeda. Peredarannya menggunakan sistem lempar pada lokasi yang sudah dijanjikan, kemudian uangnya ditransfer langsung ke rekening RO, penghuni lapas.

“Modusnya ini, pembeli melakukan komunikasi dengan RO (napi Lapas Ternate), dan kemudian RO menelepon mereka (RD dan AR) untuk dilempar ke lokasi yang ditentukan,” sambungnya.

Untuk membongkar narkoba jaringan Lapas tersebut, lanjut Setiadi, penyidik akan meminta keterangan beberapa petugas sipir di Lapas Ternate. “Mereka akan kita mintai keterangan terkait Hp yang lolos masuk ke dalam, karena dia ini melakukan komunikasi dengan orang luar melalui Hp,” lanjut Setiadi. Sementara, untuk tersangka JA alias Ipi, terduga pengedar ganja diringkus pada 18 Januari 2020, di Kota Baru, Ternate,dengan barang bukti ganja 1,69 gram.

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Ia menambahkan, para terduga pengedar narkoba tersebut saat ini terus dimintai keterangan. “Ini dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. Atas perbuatan tersebut, RD dan AR disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, serta JA disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” sambung Setiadi.

Kieraha.com berusaha mencari tanggapan atau keterangan dari Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Muji Widodo. Namun nomor telepon yang dihubungi kieraha.com, belum bersambut.

Data jumlah kasus dan tersangka narkoba 2018 dan 2019

 

Khaira Ir Djailani
Author