Bawaslu Periksa Anggota PPK yang Namanya Masuk dalam Dukungan Perseorangan

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Bawaslu Kota Ternate memeriksa tiga Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dari Ternate Utara dan Ternate Selatan, yang namanya masuk dalam dukungan kandidat perseorangan di Pilkada Ternate.

Koordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sulfi Majid menyatakan, ketiga anggota PPK itu dipanggil untuk mengklarifikasi temuan surat pernyataan dukungan dan fotokopi KTP mereka.

“Selain tiga anggota PPK ini, Bawaslu Kota Ternate juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari bakal paslon jalur perseorangan DR Muhdi B Ibrahim dan Ir Gazali Westplat,” kata Sulfi, Rabu 18 Maret 2020.

Sulfi mengemukakan, ketiga anggota PPK yang diperiksa tersebut berinisial AI, RS dan AA, serta dua saksi lainnya yaitu Koordinator Tim AK dan Bagian Operator Tim berinisial G.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

BACA JUGA

Bawaslu Temukan KTP PPK dan PNS Masuk Dukungan Kandidat Perseorangan Pilkada Ternate

“Kedua saksi paslon dari jalur perseorangan yang dipanggil ini untuk dimintai klarifikasi seputar kasus itu. Begitu pun kandidat dari jalur independen juga diundang untuk klarifikasi tetapi tidak hadir,” kata Sulfi.

“Mereka tidak hadir karena sedang berada di luar daerah,” lanjut Sulfi.

Hasil keterangan masing-masing setelah memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran itu, kata Sulfi, oleh Bawaslu masih akan melakukan kajian. Hasilnya baru akan disampaikan setelah rapat pleno tersebut.

“Apabila hasil kajian yang bersangkutan terbukti memberikan dukungan, maka Bawaslu akan mengikuti mekanisme dugaan penanganan pelanggaran etik di tingkat ad hoc. Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Tapi kalau tidak terbukti, berarti dihentikan,” jelas Sulfi.

BACA JUGA  Klinik Terapi Akupuntur Kembali Dibuka di Ternate Utara

Irawan Lila